Sintang- Kabupaten Sintang sedang dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru yang akan menjadi panduan pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan . Dokumen ini dirancang secara komprehensif, mencakup berbagai aspek mulai dari penguatan kawasan perbatasan, peningkatan investasi, hingga perlindungan lingkungan hidup .
RTRW Sintang Perencanaan Jangka Panjang yang Holistik
Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Sintang, Yohanes Daeng Soge , menjelaskan bahwa penyusunan RTRW bukanlah pekerjaan sederhana. “Ini bukan sekedar Perda biasa. Kita merencanakan satu kabupaten secara menyeluruh,” tegasnya. Proses ini melibatkan berbagai sektor dan memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi dan pusat.
Beberapa tahapan penting yang harus dilalui sebelum izin RTRW ini meliputi:
-
Sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kalimantan Barat
-
Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM
-
Konsultasi teknis dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Bogor
Yohanes optimistis bahwa jika tidak ada kendala, dokumen ini dapat rampung dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir tahun 2024 .

Baca Juga: Presiden Prabowo Lega, Sengketa Empat Pulau Aceh Akhirnya Terselesaikan
Fokus Utama RTRW Sintang
1. Penguatan Kawasan Perbatasan
Sintang berbatasan langsung dengan beberapa kabupaten di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, seperti Murung Raya, Katingan, dan Gunung Mas . Untuk memperjelas batas wilayah, pemerintah sedang menyusun berita acara tata batas dengan lima kabupaten di Kalbar dan dua hingga tiga kabupaten di Kalteng.
Selain itu, jalur dari pusat Kota Sintang menuju Ketungau Hilir dan Sungai Kelik ditetapkan sebagai zona pertumbuhan ekonomi baru . Kawasan ini akan menjadi gerbang strategi ekonomi , terutama setelah pembukaan jalan nasional dan rencana pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) .
2. Dorongan Investasi dan Kawasan Industri
Sintang memiliki kawasan industri Sungai Ringin yang tetap menjadi prioritas. Namun, pemerintah juga menyiapkan lokasi alternatif yang lebih dekat dengan sumber bahan baku , seperti untuk pabrik kelapa sawit dan industri pertanian lainnya .
Salah satu perubahan penting dalam RTRW baru adalah penyempurnaan pola ruang . “Dulu disebut APL (Area Penggunaan Lain), sekarang kami detailkan ke dalam jaringan jalan, kawasan perkebunan, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LP2B ini tidak bisa dikurangi tanpa pengganti,” jelas Yohanes.
3. Perlindungan Lingkungan Hidup
Kawasan Serawai dan Ambalau ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) untuk pelestarian lingkungan. “Dulu kawasan ini dikenal sebagai HOB (Hutan dengan Ekosistem Khas), dan kita antisipasi dalam rencana jangka panjang ini,” ujar Yohanes.
Pemerintah juga memperhatikan perkembangan kawasan organisasi . Saat ini, kawasan perkotaan Sintang hampir menyatu dengan Sungai Ukoi dan diproyeksikan menjadi kota kecil . Jika jumlah penduduk mencapai 500 ribu jiwa , statusnya akan ditingkatkan menjadi kota sedang .
















