Sintang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang memastikan belum akan melakukan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam waktu dekat. Kepastian ini disampaikan untuk menenangkan masyarakat sekaligus meluruskan isu yang sempat berkembang terkait kemungkinan adanya penyesuaian tarif pajak daerah tersebut.
Klarifikasi dari Pemkab Sintang
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sintang menegaskan bahwa saat ini Pemkab tidak memiliki rencana menaikkan tarif PBB-P2. Penarikan pajak akan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku tanpa ada tambahan beban baru bagi masyarakat.
“Tidak ada rencana kenaikan tarif PBB-P2 tahun ini. Pemerintah daerah masih fokus pada optimalisasi penerimaan dari basis pajak yang ada, bukan dengan menaikkan tarif,” jelasnya.
Fokus Optimalisasi dan Pendataan Ulang
Menurut Pemkab, upaya peningkatan penerimaan daerah lebih diarahkan pada optimalisasi pendataan wajib pajak. Langkah ini dinilai lebih adil dan efektif dibandingkan langsung menaikkan tarif.
Pendataan ulang juga dilakukan untuk memastikan agar seluruh objek pajak terdata dengan baik. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah bisa lebih maksimal tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.

Baca juga: DAD Sintang Komitmen Menjaga Keharmonisan
Respon Atas Isu di Masyarakat
Belakangan muncul kekhawatiran masyarakat terkait isu kenaikan PBB-P2 yang dianggap akan menambah beban ekonomi rumah tangga. Pemkab Sintang pun merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami paham kondisi masyarakat saat ini. Karena itu, Pemkab lebih memilih melakukan pembenahan sistem dan basis data terlebih dahulu. Isu kenaikan tarif itu tidak benar,” tegas pejabat Bapenda Sintang.
Harapan untuk Warga Sintang
Pemkab Sintang mengajak seluruh wajib pajak untuk tetap taat membayar PBB-P2 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting karena hasil penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, hingga layanan sosial.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan masyarakat Sintang lebih tenang dan tetap mendukung program pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan tanpa harus khawatir dengan tambahan beban pajak.
















