Info Sintang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang tengah melakukan pemetaan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini bertujuan untuk memetakan potensi, kompetensi, serta kebutuhan riil tenaga kerja non ASN, menyusul rencana pemerintah pusat yang akan menata ulang status kepegawaian di seluruh instansi pemerintahan.
Upaya Menjaga Kinerja Layanan Publik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, menjelaskan bahwa pemetaan ini sangat penting agar pemerintah daerah dapat memastikan tidak terjadi kekosongan tenaga kerja di bidang pelayanan publik jika ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“Pemetaan tenaga non ASN ini merupakan langkah strategis agar kami tahu siapa saja yang masih dibutuhkan dan memiliki kinerja baik. Kita tidak ingin ketika kebijakan nasional diberlakukan, pelayanan publik di daerah justru terganggu,” ujar Kartiyus di ruang kerjanya, Rabu (16/10).
Ia menambahkan, tenaga non ASN selama ini memiliki peran vital dalam mendukung jalannya birokrasi dan pelayanan masyarakat di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, administrasi, dan teknis lapangan.
Proses Pemetaan Dilakukan Bertahap
Pemetaan dilakukan melalui pengumpulan data secara menyeluruh oleh masing-masing OPD, yang mencakup riwayat kerja, kompetensi, masa pengabdian, serta kebutuhan jabatan fungsional. Data tersebut nantinya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang untuk diverifikasi.
“Setiap kepala OPD kami minta objektif dalam mengisi data tenaga non ASN. Kami ingin memastikan yang berpotensi benar-benar tercatat dan memiliki peluang untuk terus bekerja,” jelas Kepala BKPSDM Sintang.
Selain pemetaan administratif, pihak BKPSDM juga akan menilai aspek kedisiplinan, loyalitas, dan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital dalam pelayanan publik.

Baca juga: Kodim 1205/Sintang Gelar Korp Raport Pindah Satuan
Antisipasi Kebijakan Nasional Penghapusan Honorer
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menargetkan penghapusan tenaga honorer atau non ASN di seluruh instansi pada 2025. Sebagai gantinya, tenaga kerja akan direkrut melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Dengan adanya pemetaan ini, kami bisa menyiapkan data dasar siapa saja tenaga non ASN yang memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi PPPK. Jadi ketika kebijakan nasional diterapkan, kita sudah siap,” ujar Sekda.
Ia juga meminta seluruh tenaga non ASN untuk tetap fokus bekerja dan tidak cemas berlebihan, karena Pemkab Sintang akan memperjuangkan tenaga potensial agar tidak kehilangan pekerjaan.
Diharapkan Jadi Dasar Pengambilan Kebijakan
Langkah pemetaan ini diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan daerah terkait efisiensi belanja pegawai dan peningkatan kualitas SDM aparatur. Dengan data yang akurat, Pemkab Sintang dapat menyesuaikan formasi dan anggaran dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Pemerintah daerah butuh data valid. Kita ingin memastikan setiap pegawai, baik ASN maupun non ASN, bekerja sesuai fungsi dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Kartiyus.
Harapan Tenaga Non ASN
Sementara itu, beberapa tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Sintang menyambut baik langkah pemetaan ini. Mereka berharap hasilnya bisa menjadi jalan bagi peningkatan status dan kepastian karier ke depan.
“Kami sudah lama mengabdi, jadi kalau ada pemetaan seperti ini tentu sangat kami harapkan bisa berlanjut menjadi PPPK. Setidaknya kami mendapat kejelasan status,” ujar salah seorang tenaga administrasi di salah satu OPD Sintang.
Pemkab Janjikan Transparansi
Pemkab Sintang menegaskan bahwa seluruh proses pemetaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa ada diskriminasi. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi tenaga non ASN untuk melakukan konfirmasi data jika terdapat kekeliruan dalam pendataan.
“Kami ingin semua berjalan jujur dan terbuka. Tidak boleh ada permainan dalam hal ini, karena menyangkut masa depan banyak orang,” tutup Sekda Kartiyus.
















