Info Sintang – Bupati Sintang menerbitkan Surat Edaran terkait penguatan pemungutan pajak mineral dan pajak makanan sebagai langkah optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan tata kelola perpajakan daerah yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah terkait, pelaku usaha, serta pihak-pihak yang memiliki kewajiban pajak agar memahami ketentuan dan melaksanakan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Perkuat Optimalisasi Pendapatan Daerah
Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari strategi memperkuat PAD. Pajak mineral dan pajak makanan dinilai memiliki potensi signifikan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah, terutama di sektor pelayanan publik dan infrastruktur.
“Optimalisasi pajak daerah penting agar pembangunan bisa berjalan berkelanjutan dan manfaatnya kembali ke masyarakat,” ujar perwakilan pemerintah daerah.
Penegasan Ketentuan Pajak Mineral
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan kembali kewajiban pelaku usaha di sektor mineral untuk memenuhi ketentuan pajak sesuai aturan. Pemungutan pajak mineral dilakukan untuk memastikan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam daerah memberikan kontribusi yang adil bagi daerah.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang benar dan tepat waktu, serta kepatuhan terhadap mekanisme pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

Baca juga: Operasi Pasar Ramadan di Sintang Ringankan Beban Warga
Pajak Makanan Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha
Selain pajak mineral, surat edaran juga menyoroti pajak makanan yang dikenakan kepada pelaku usaha kuliner. Pemerintah daerah meminta pelaku usaha makanan dan minuman agar memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan, serta mencantumkan informasi pajak secara transparan kepada konsumen.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha.
Sosialisasi dan Pengawasan Diperkuat
Pemkab Sintang akan melakukan sosialisasi intensif terkait surat edaran tersebut agar seluruh wajib pajak memahami hak dan kewajibannya. Selain itu, pengawasan dan pembinaan juga akan diperkuat guna mencegah terjadinya pelanggaran dan kebocoran penerimaan pajak daerah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan dikedepankan, namun tetap disertai penegakan aturan bagi pihak yang tidak patuh.
Dukungan untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Sintang menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik. Oleh karena itu, kepatuhan pajak dipandang sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan ini demi kemajuan Sintang bersama,” kata perwakilan Pemkab.
Harapan Tertib Pajak dan Iklim Usaha Sehat
Dengan diterbitkannya surat edaran pajak mineral dan makanan, Pemkab Sintang berharap tercipta tertib administrasi perpajakan serta iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Pemerintah daerah optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, asalkan dilaksanakan dengan transparan dan adil.
















