Info Sintang — BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sintang memastikan sebanyak 4.500 buruh sawit di wilayah tersebut telah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi upaya penting dalam memberikan keamanan kerja bagi para pekerja sektor perkebunan yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan dan ketidakpastian pekerjaan.
Perlindungan Jamsostek Mencakup Seluruh Perusahaan Sawit
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sintang mengungkapkan bahwa seluruh perusahaan perkebunan sawit di Sintang telah bekerja sama untuk memastikan para buruh mereka terlindungi oleh tiga program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“4.500 pekerja ini merupakan bagian penting dari produktivitas perkebunan. Kami ingin memastikan mereka bekerja dengan aman, terlindungi, dan memiliki kepastian jaminan sosial,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga secara rutin melakukan monitoring dan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerja yang mereka rekrut.
Tekan Risiko Kecelakaan Kerja di Perkebunan
Sektor perkebunan sawit dikenal memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, mulai dari kecelakaan di lapangan, cedera akibat penggunaan alat, hingga faktor cuaca yang ekstrem. Dengan adanya JKK, pekerja dipastikan mendapatkan pelayanan kesehatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
“Kami tidak ingin ada buruh sawit yang menanggung biaya perawatan sendiri saat mengalami kecelakaan kerja. Dengan menjadi peserta aktif, semua biaya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Kepala BPJS TK Sintang.
Selain pengobatan, pekerja juga mendapatkan manfaat pendampingan rehabilitasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), hingga jaminan kembali bekerja.

Baca juga: Perum BULOG Cabang Putussibau Pastikan Stok Beras Aman
Santunan JKM Beri Kepastian bagi Keluarga
Di sisi lain, kepesertaan JKM memberikan perlindungan bagi keluarga pekerja jika terjadi risiko meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan. Santunan kematian, biaya pemakaman, serta beasiswa untuk dua anak menjadi hak peserta yang terdaftar.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya aman saat bekerja, tetapi keluarganya pun memiliki perlindungan jangka panjang,” jelasnya.
Dorong Kepatuhan dan Perluasan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan Sintang terus mendorong perusahaan untuk patuh mendaftarkan seluruh pekerja tetap maupun harian. Selain itu, perluasan program juga menyasar pekerja rentan di sekitar perkebunan, seperti pemanen lepas, buruh angkut, hingga pekerja mandiri.
Upaya jemput bola terus dilakukan melalui kunjungan lapangan, edukasi manajemen, dan kerja sama dengan pemerintah daerah serta asosiasi perusahaan perkebunan.
Pemerintah Daerah Apresiasi Upaya BPJS TK
Pemkab Sintang menyampaikan apresiasi atas langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi ribuan buruh sawit. Perlindungan ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja para pekerja sektor perkebunan.
“Perlindungan kerja bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Kami berharap seluruh perusahaan semakin patuh agar tidak ada pekerja yang terabaikan,” kata salah satu pejabat daerah.
Harapan: Tidak Ada Lagi Buruh Sawit Tanpa Jaminan
Dengan 4.500 pekerja yang sudah terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah tersebut terus bertambah dalam waktu dekat. Masih ada sebagian buruh di sektor informal yang belum terdata, dan inilah yang akan menjadi fokus perluasan program ke depan.
“Kami ingin seluruh buruh sawit di Sintang—tanpa terkecuali—memiliki jaminan sosial,” tutup Kepala BPJS TK Sintang.
















