Sintang- Polemik Sampah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tengah menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan sampah. Setiap harinya, produksi sampah rumah tangga di Sintang mencapai 100 ton, namun penanganannya masih jauh dari memadai. Tumpukan sampah yang tidak terangkut di berbagai titik pemukiman telah memicu kemarahan warga.
Puncak kekesalan itu akhirnya meledak pada Selasa, 23 Juli 2024, ketika sejumlah warga mengangkut sampah dan membuangnya di halaman Kantor Bupati Sintang serta Gedung DPRD Sintang. Aksi ini adalah bentuk protes terhadap kelambanan pemerintah dalam menangani persoalan sampah yang sudah berlarut-larut.
Anong, salah satu pelaku aksi, menyatakan bahwa warga sudah berbulan-bulan menahan diri melihat tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tak kunjung diangkut. Bahkan, petugas dinilai membiarkan sampah berserakan hingga ke pemukiman warga.
“Aksi hari ini adalah bentuk protes kami kepada pemerintah kabupaten supaya sampah di Sintang segera ditangani. Kami sengaja membawa 1 dump truck sampah ke DPRD Sintang agar mereka merasakan apa yang kami alami,” ujar Anong.
Ia bahkan mengancam akan mengulangi aksi jika pemerintah tidak segera bertindak. “Kalau tidak ada respon, kami akan terus mengangkut sampah ke sini sampai kantor bupati jadi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) baru,” tegasnya.
Polemik Sampah dari KLHK Sintang Harus Segera Tutup Open Dumping
Persoalan sampah di Sintang tidak hanya menjadi keluhan warga, tetapi juga telah menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kabupaten Sintang termasuk dalam 334 daerah di Indonesia yang mendapat sanksi administratif karena masih menggunakan sistem open dumping di TPA.

Baca Juga: Sebanyak 50 Peserta Jambore Sekami Kunjungi Keraton Sintang
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengakui bahwa pihaknya telah menerima sanksi dari KLHK. “TPA Nenak harus ditutup dalam 180 hari setelah SK diterima. Kita tidak boleh lagi pakai open dumping,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menetapkan aturan ketat terkait pengelolaan sampah. Pada 2030, seluruh daerah di Indonesia dilarang menggunakan open dumping, bahkan sanitary landfill pun tidak diperbolehkan. Sistem yang diwajibkan adalah zero waste, di mana sampah harus diolah menjadi kompos, briket, atau dibakar menggunakan incinerator.
“Kita harus segera benahi TPA yang ada, termasuk saluran airnya. Selain itu, kita sedang menyiapkan TPA baru di Jerora seluas 11 hektar. Untuk sementara, kita akan pakai sistem sanitary landfill, tapi nanti harus diolah sesuai aturan,” papar Kartiyus.
DPRD Sintang Minta Solusi Jangka Pendek dan Panjang
Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes, menyoroti perlunya solusi bertahap untuk mengatasi krisis sampah ini. Ia mengapresiasi langkah Bupati yang telah memperbaiki akses jalan menuju TPA, sehingga pengangkutan sampah kini lebih lancar. Namun, solusi jangka menengah dan panjang harus segera dirumuskan.
“Untuk jangka pendek, akses ke TPA sudah diperbaiki. Tapi kita butuh aturan tentang jadwal pembuangan sampah oleh masyarakat. Selain itu, TPS harus ditata agar tidak mengganggu warga,” ujar Yohanes.
Untuk jangka panjang, ia menegaskan bahwa open dumping sudah tidak relevan. Sintang harus segera beralih ke sistem pengolahan sampah modern, termasuk pemilahan, daur ulang, dan pengolahan sampah menjadi energi.
Persoalan sampah di Sintang tidak hanya tentang minimnya anggaran, tetapi juga rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Budaya buang sampah sembarangan masih tinggi, sementara fasilitas pengelolaan sampah belum memadai.
Jika tidak ada perubahan, ancaman TPA Nenak ditutup paksa oleh KLHK bisa memperparah kondisi. Pemerintah daerah harus segera mencari solusi, baik dengan meningkatkan anggaran, memperbaiki sistem pengangkutan, atau melibatkan swasta dalam pengolahan sampah.
Di sisi lain, warga juga harus lebih disiplin. Tanpa kesadaran bersama, upaya pemerintah akan sia-sia. Pemilahan sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik, dan taat aturan pembuangan bisa menjadi langkah awal.
















