Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

Polres Sintang Ungkap Peredaran Sabu 59,85 kilogram

cek disini

Info Sintang – Aparat kepolisian dari Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 59,85 kilogram. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar di wilayah tersebut dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

Kapolres Sintang dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu.

Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang bukti sabu seberat 59,85 kilogram ditemukan dalam kemasan yang disembunyikan secara rapi untuk mengelabui petugas.

Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan besar yang beroperasi lintas provinsi, bahkan kemungkinan memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jalur distribusinya.

“Ini merupakan pengungkapan besar dan kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujar Kapolres.

Polres Sintang
Polres Sintang

Baca juga: Ketua Komisi V DPR RI Kunjungan Kerja ke Sintang

Modus Operandi dan Jalur Peredaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku menggunakan modus penyamaran barang dalam kemasan tertentu guna menghindari kecurigaan aparat. Selain itu, mereka memanfaatkan jalur darat yang relatif minim pengawasan untuk mendistribusikan barang ke sejumlah wilayah.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa wilayah perbatasan dan jalur distribusi tertentu memang menjadi perhatian khusus dalam upaya pemberantasan narkoba.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus meningkatkan pengawasan serta patroli di titik-titik rawan.

Komitmen Berantas Narkoba

Pengungkapan kasus sabu hampir 60 kilogram ini dinilai telah menyelamatkan ribuan bahkan jutaan jiwa dari bahaya narkotika. Polres Sintang mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Sintang dan sekitarnya.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *